sumber : https://inspiratifs.com Gadis ABG Jual Keperawanannya Untuk Handphone |
Gadis ABG Jual Keperawanannya Untuk Handphone
Handphone atau bisa kita sebut sebagai HP, pada hari ini tidak lagi menjadi barang mewah dan banyak yang beranggapan bahwa HP adalah kewajiban untuk dimiliki. Sebab akibat tersebut menjadikan seorang gadis cantik yang berasal dari Ciomas di Kabupaten Serang telah kehilangan keperawanannya akibat HP.
Naas menghampiri seorang Gadis dengan inisial NR (16) ketika direnggut kegadisannya oleh NN seorang pria yang sudah mempunyai isteri, lokasi di salah satu hotel ber kelas melati yang berada di Kota Serang. Peristiwa ini berawal dari ajakan pelaku kepada korban untuk mencari HP atau telpon genggam dengan tipe baru di Kota Serang pada beberapa bulan yang lalu. Akan tetapi korban NR pada akhirnya tidak jadi dibawa ke konter handphone, malah pelaku NN membawa NR ke hotel kelas melati.
“Modusnya menjanjikan bakal dibelikan HP, pelaku bersama korban berangkat memakai Pikap rona hitam. Seusai hingga di Serang bukannya di tempat konter justru masuk ke salah satu hotel, di situ korban dipaksa berhubungan badan,” ujar Kanit UPPA Reskrim Polres Serang Ipda Juwandi, Selasa(8/11/2016).
Sesampainya di hotel, korban sebetulnya sempat melawan, tetapi sebab adanya ancaman dari pelaku yang sehari-hari nya bekerja sebagai sopir itu, korban akhirnya tidak bisa mengelakan kegadisannya direnggut. Seusai merasa puas, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya serta korban diturunkan di tengah jalan sebelum hingga ke rumah.
Pada peristiwa pemerkosaan di hotel kelas melati tersebut, sebenarnya korban sudah berusaha mati-matian melawan, akan tetapi dengan ancaman NN yang mempunyai pekerjaan sehari-hari sebagai sopir kepada NR, membuat NR tidak bisa mencegah dari niat jelek NN yang membuat NR kehilangan kegadisannya. Setelah peristiwa itu berakhir, kemudian pelaku menurunkan korban di tengah jalah sebelum sampai kerumah pada saat NN mengantarkan NR.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban bersama keluarganya ke UPPA Polres Serang, seusai dilakukan penyelidikan, meski sempat buron pelaku sukses ditangkap di daerah Sumur, Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.
Keluarga korban yang telah diberikan keterangan oleh korban akhirnya melaporkan pelaku ke UPPA Polres Serang, dan langsung dilakukan penyelidikan, walaupun pelaku sempat kabur dan buron, tetapi dengan kesigapan dari Pihak Polisi maka pelaku ditangkap di daerah Sumur, Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.
“Pelaku sempat buron 6 bulan, awal laporan kami langsung bergerak mencari pelaku di Ciomas, ketika itu dirinya sukses lolos,” ujar Juwandi.
Karena aksi bejatnya, pelaku diancam dengan Pasal 81 serta 82 KUHP mengenai Pemerkosaan Anak Dibawah Umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara.
Jadi wajib waspada jangan mudah tergiur dengan tawaran orang, pasalnya kami tidak tahu niatan sebenarnya. jangan hingga kejadian serupa menimpa Anda!
sumber : https://inspiratifs.com
0 Komentar