20 Status Perekaman Data KTP Seseorang |
20 Status Perekaman Data KTP Seseorang
• UNREGISTERED Tidak terdaftar
• BIO_CAPTURED Data sudah terekam di server kecamatan
• SENT_FOR_ENROLLMENT Data sudah dikirim ke Data Center (DC)
• RECEIVED_AT_CENTRAL Data telah diterima oleh DC
• ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL Data gagal diterima oleh DC
• SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL Pencarian data gagal dilakukan oleh DC
• ENROLL_FAILURE_AT_REGIONAL Data gagal pada tingkat regional ((Correlation ID tidak valid)
• PACKET_RETRY Data dikirim ulang
• SENT_FOR_DEDUP Data dikirim untuk proses deduplikasi (?)
• DUPLICATE_RECORD Data ganda
• ADJUDICATE_RECORD ?
• PRINT_READY_RECORD Data siap dicetak
• SENT_FOR_CARD_PRINTING Data dikirim untuk pencetakan EKTP
• CARD_PRINTED EKTP sudah dicetak
• CARD_SHIPPED EKTP sudah dikirimkan
• CARD_ISSUED EKTP sudah diterbitkan
• CARD_REISSUED_LOCALLY EKTP diterbitkan ulang (?)
• EXPORTED ?
• ADJUDICATE_IN_PROCESS Proses ajudikasi sedang berlangsung
• PROCESSING Scheduler sedang memproses request
dalam perekaman KTP-el terdapat lebih kurang 20 status perekaman data seseorang. Ketika seseorang belum merekam, statusnya adalah UNREGISTERED alias belum terdaftar.
Setelah proses perekaman KTP-el berlangsung (tentu saja setelah Wajib KTP itu diambil foto, sidik jari, iris, dan berikut tanda tangannya), maka status data menjadi BIO_CAPTURED yang terjemahan sederhananya adalah data baru saja/telah diambil. Pada saat ini data seseorang belum terkirim ke Data Center Kemendagri. Setelahnya, status data berubah menjadi PROCESSING alias data terproses untuk dikirim ke Data Center.
Berapa lama durasi dari status BIO_CAPTURED dan PROCESSING tersebut?
Untuk status BIO_CAPTURED relatif cepat karena status ini dihasilkan setelah data seseorang baru saja selesai direkam, berikut hal yang sama pada status PROCESSING.
Selanjutnya?
Setelah PROCESSING, maka status data berubah menjadi SENT_FOR_ENROLLMENT atau data terkirim ke Data Center untuk didaftarkan. Untuk status ini, tidak bisa ditentukan durasi waktunya berapa lama, bisa 3 hari, 7 hari, 20 hari, bahkan lebih, tergantung dari kondisi jaringan di Data Center. Pada saat ini terjadi critical time atau waktu kritis I, dimana data seseorang sedang “masuk secara berdesakan” ke server Pusat, sehingga menjadi salah satu penyebab keterlambatan data seseorang untuk diproses. Pada saat status SENT_FOR_ENROLLMENT ini, peran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memantau kapan data bisa masuk ke server Data Center.
Apa yang terjadi setelah data dari daerah terdaftar di Data Center?
Dari status SENT_FOR_ENROLLMENT akan berubah menjadi RECEIVED_AT_CENTRAL atau pengertiannya data diterima di Pusat. Ketika data diterima di Data Center, terjadi waktu kritis II dengan beberapa status yang terjadi.
Yang pertama, yaitu ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL atau Hasil verifikasi biometrik di pusat teridentifikasi tidak lengkap atau tidak terbaca.
Yang kedua, adalah SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL atau Pencarian data gagal dilakukan oleh Data Center.
Yang ketiga adalah ENROLL_FAILURE_AT_REGIONAL yang artinya hasil verifikasi biometrik di kab./kota teridentifikasi tidak lengkap atau tidak “terbaca. Data tidak terkirim, karena kesalahan kode area perekaman di daerah.
Beberapa status lain yang ditemukan adalah PACKET_RETRY alias paket dikirim ulang dan SENT_FOR_DEDUP atau data dikirim untuk proses deduplikasi.
Semua data yang disebutkan di atas adalah kondisi yang menjadi tanggung jawab Pusat.
Ternyata rumit sekali perjalanan data KTP-el untuk menjadi data tunggal. Jika data tersebut sudah tunggal, status apa yang terjadi?.
PRINT_READY_RECORD (PRR) atau data siap dicetak. Ketika data sudah dipastikan tunggal di Data Center, maka data tersebut dapat dicetak di daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak data PRR relatif cepat. Status lain adalah berhubungan dengan kondisi data yang dicetak yaitu SENT_FOR_CARD_PRINTING atau proses pencetakan, CARD_PRINTED atau KTP-el dicetak, CARD_SHIPPED atau KTP-el sudah dikirim, CARD_ISSUED atau KTP-el sudah dicetak dan sidik jari perekam sudah diaktivasi.
Kesimpulan dari semua?
Dari penjelasan di atas, durasi waktu antara perekaman KTP-el sampai dengan pencetakan tergantung dari beberapa hal yaitu:
1) Kondisi jaringan dari Daerah (Kabupaten/Kota) ke Data Center,
2) Kondisi status data yang masuk ke Data Center.
3) Hal lain yang berpengaruh adalah ketersediaan blanko KTP-el yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam pengadaannya. Persediaan s/d akhir tahun 2016 ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 471.13/12159/DUKCAPIL perihal Pemberitahuan Ketersediaan Blangko KTP yang menjelaskan pekerjaan Pengadaan Blangko KTP-el sebanyak 8.000.000 (delapan juta) keping dinyatakan Gagal Lelang, sehingga menimbulkan ketidaktersediaan blangko KTP-el di Pusat sampai dengan akhir tahun 2016.
4) Ketersediaan material ribbon dan film KTP-el.
5) Peralatan mesin cetak KTP-el.
6) pengetahuan ttg ktp-el
2 Komentar
Ajudikasi (Adjudicate Record), hasil rekaman sidik jari yg terkirim ke pusat (sedang diverifikasi) dengan yg ada di dlm database sidik jari teridentifikasi ada kemiripan (antara sama atau berbeda). Solusi, diawali hasil perekaman KTP-el di pusat dihapus berdasarkan NIK, kemudian perekaman dan pengiriman hasil rekaman KTP-el ke pusat.
BalasHapusbetul...
BalasHapus