Media Center Batam - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengajak seluruh lurah dan camat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilaksanakan di wilayah masing-masing. Hal ini disampaikan Syamsul usai mengikuti rapat koordinasi P4GN di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Kamis (19/11).
"Kami berharap semua lurah dan camat di Kota Batam ikut membantu dan melakukan Rencana Aksi P4GN ini,” ajaknya.
Menurut Syamsul, dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Batam, para lurah dan camat harus jeli dan dapat melihat situasi di tiap wilayahnya.
“Jangan sampai para lurah dan camat tidak mengetahui bahwa di daerahnya ada transaksi narkoba,” kata dia.
Forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) di tingkat kecamatan juga dapat ikut berperan aktif membantu lurah dan camat dalam mendeteksi dini potensi-potensi atau kerawanan sosial dari kasus narkoba.
“FKDM, lurah dan camat harus berani memberikan laporan secara berjenjang sehingga kita di Kota Batam memiliki potret tentang kondisi permasalahan narkoba,” imbaunya.
Aparat di Kota Batam, kata Syamsul, harus bekerja sama, saling memantau, mengawasi, mengamati, dan berkoordinasi membuat laporan secara tertulis. Jangan sampai sudah berbuat banyak tetapi tidak pernah dilaporkan.
“Artinya kita bahu-membahu bukan perorangan tetapi kerja sama dalam memberantasnya. Karena kita sadar narkotika tidaklah mudah untuk diberantas. Untuk itu perlu kerja sama dan saling kordinasi antara pihak kelurahan, kecamatan dengan aparat kepolisian, BNN termasuk Pemerintah Kota Batam,” tuturnya.
Pemerintah Kota Batam, sambung Syamsul, menyambut baik arahan-arahan Pjs. Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin dan Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan yang disampaikan dalam rakor tersebut. Antara lain tentang pelaporan yang cepat, akurat, reguler dengan angka-angka statistik dalam merealisasikan kegiatan aksi nasional program P4GN di Kota Batam. Seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024.
0 Komentar