Rangkuman Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 - Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025

Rangkuman Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 - Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025


Rangkuman Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 - Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025

Pendahuluan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia. Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, serta akses pendidikan yang lebih baik bagi semua siswa.

Pokok-Pokok Aturan dalam SPMB

1. Tujuan SPMB

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bertujuan untuk:

  • Menjamin akses pendidikan yang adil dan berkualitas.

  • Meningkatkan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

  • Mendorong prestasi akademik dan non-akademik siswa.

  • Melibatkan masyarakat dalam proses penerimaan siswa.

2. Jalur Penerimaan

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilakukan melalui beberapa jalur berikut:

  • Jalur Domisili: Memberikan prioritas bagi siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.

  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas.

  • Jalur Prestasi: Untuk siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik yang diakui.

  • Jalur Mutasi: Dikhususkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru yang ingin mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

3. Persyaratan Penerimaan

Siswa yang ingin mendaftar melalui SPMB harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Usia Minimum: Untuk SD minimal 7 tahun atau minimal 6 tahun dengan rekomendasi psikolog.

  • Dokumen Pendukung: Meliputi kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah jenjang sebelumnya, serta dokumen khusus untuk jalur afirmasi dan prestasi.

4. Proses Penerimaan

Proses penerimaan siswa dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:

  1. Pendaftaran: Dilakukan secara daring atau luring bagi daerah yang tidak memiliki akses internet.

  2. Seleksi: Berdasarkan jalur pendaftaran yang dipilih, dengan pertimbangan usia, jarak rumah ke sekolah, dan prestasi.

  3. Pengumuman & Daftar Ulang: Siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang, sedangkan siswa yang tidak diterima dapat disalurkan ke sekolah lain.

5. Pengawasan & Evaluasi

  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

  • Kementerian Pendidikan melakukan evaluasi tahunan guna perbaikan sistem di tahun berikutnya.

6. Ketentuan Tambahan

  • Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya selama proses pendaftaran.

  • Sekolah swasta yang menampung siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri dapat menerima bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, diharapkan proses penerimaan murid baru menjadi lebih adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Peraturan ini juga bertujuan memastikan bahwa semua anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak sesuai dengan prinsip pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

0 Komentar